Percayalah... Suatu saat nanti... Kita 'kan dipertemukan kembali... Bintang... :)

Senin, 23 Mei 2011

Amnesty International Minta Hukuman Cambuk Dicabut

Foto dok/Kompasiana.com

MahzilNews.com - JAKARTA -  Amnesty International meminta Pemerintah Pusat mencabut hukuman cambuk yang diberlakukan di Nanggroe Aceh Darussalam. Permintaan itu didasari oleh peningkatan penggunaan hukum cambuk di provinsi tersebut.

"Tampaknya pihak berwenang Aceh semakin meningkatkan penggunaan hukum cambuk yang melanggar hukum internasional,” kata Sam Zarifi, Direktur Asia Pasifik Amnesty International, melalui siaran pers yang diterima pada Ahad, 22 Mei 2011.

Menurut Amnesty, hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB Melawan Penyiksaan, yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998. Komite Melawan Penyiksaan juga telah mengajukan kekhawatiran soal tak dijaminnya hak-hak dasar orang-orang yang ditahan berdasarkan qanun (hukum syariah) Aceh. Termasuk hak atas bantuan hukum, dan mereka sering mengalami praduga bersalah.

Sampai 12 Mei 2011, Amnesty mencatat sudah 21 orang dicambuk di muka umum. Mereka dihukum karena melanggar qanun. Sepanjang 2010, tercatat 16 kasus hukum cambuk di provinsi yang disebut sebagai Serambi Mekkah ini.

Sam menuturkan, korban cambuk mengalami rasa sakit, takut, malu, dan bisa membuat cedera jangka panjang atau permanen. "Pemerintah Indonesia harus menghentikan ini, yang termasuk perilaku kejam, tidak manusiawi, merendahkan, dan sering termasuk dalam penyiksaan,” ujarnya.

Selain hukuman cambuk, menurut Sam, qanun jinayat juga memasukkan hukuman rajam batu hingga mati untuk zina dan 100 kali cambuk bagi homoseksualitas. Tapi, kata dia, aturan rajam belum diterapkan karena derasnya kritik di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Karena itu, Amnesty mendesak pemerintah pusat mengkaji semua hukum dan peraturan lokal agar sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional serta hak asasi manusia dalam perundang-undangan nasional. »Proses desentralisasi dan otonomi regional Indonesia seharusnya mengenai pemberdayaan masyarakat lokal, dan selayaknya tidak mengorbankan hak asasi manusia mereka,” kata Sam.

Hukum cambuk dijalankan oleh peradilan Islam di Aceh untuk pelanggaran seperti zina, konsumsi alkohol, pasangan dewasa yang berduaan tanpa kehadiran orang lain (khalwat), serta bagi muslim yang ditemukan makan, minum, atau menjual makanan pada siang hari saat puasa di bulan Ramadan.(sumber:TEMPO-intraktif)


B I S M I L L A A H I R R A H M A A N I R R A H I I M . . . MARI B E R S A M A B E R B A G I R A N G K A I A N C E R I T A, G O R E S A N K I S A H, K E K U A T A N A Q I D A H, DAN K E T A J A M A N P E N G E T A H U A N . . . . . "KUTITIPKAN SENYUMKU, DI SEJUTA MANIS SENYUMNYA...

Suka

Share to Facebook >>