Hadits Palsu: Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman
A. PENDAHULUAN
Pada tanggal 17 Agustus maupun tanggal 10 November, biasanya hadits ini seringkali muncul dalam upacara-upacara untuk menumbuhkan semangat patriotisme dan menyuburkan rasa kebangsaan. Sehingga perkataan ini begitu populer sekali di masyarakat, dihafal bahkan dianggap sebagai suatu hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad saw.
Namun permasalahannya adalah:
1.Benarkah ungkapan tersebut termasuk hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad?
2.Bagaimana dengan substansi makna kandungannya?!
Kajian berikut akan mencoba untuk mencari jawabannya.
B. TEKS HADITS
ُ حُبّ الْوَطَنِ ِ مِنَ الإِيْمَان
Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman
Derajat Hadits dan Komentar Ulama:
TIDAK ADA ASALNYA. Berikut kutipan para ulama ahli hadits:
1.As-Shaghani berkata: “Termasuk hadits-hadits yang palsu”.
2.As-Suyuthi berkata: “Saya tidak mendapatinya”.
3.As-Sakhawi berkata: “Saya tidak mendapatinya”.
4.Al-Ghazzi berkata: “Ini bukan hadits”.
5.Az-Zarkasyi: “Saya belum mendapatinya”.
6.Sayyid Mu’inuddin ash-Shafwi berkata: “Ini bukan hadits”.
7.Mula al-Qari berkata: “Tidak ada asalnya menurut para pakar ahli hadits”.
8.Al-Albani berkata: “Maudhu’ (palsu)”.
9.Lajnah Daimah yang diketahui oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Ucapan ini bukan hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia hanyalah ucapan yang beredar di lisan manusia lalu dianggap sebagai hadits.
10.Dalam kitab Jalan Golongan Yang Selamat, karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, dalam bab 42 mengenai Contoh Hadits Maudhu' (palsu), maka di poin 6 beliau mencantumkan berikut ini: (6). Hadits maudhu'. Demikian menurut AI-Ashfahani: "Cinta tanah air adalah sebagian daripada iman."
11.Dalam kitab Hadits-Hadits Dhoif dan Maudhu' buah karya al ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, beliau berkata:
Artinya; Cinta tanah air itu sebagian dari iman. TIDAK ADA ASALNYA. Hadits diatas sama sekali tidak ada asalnya sebagaimana diterangkan oleh ulama-ulama hadits. Dan saya tidak ragu lagi bahwa riwayat diatas diPALSUkan orang atas nama Nabi Shallallahu alaihi wasallam demi menyebarkan paham "wathaniyyah" (kebangsaan) yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam (Silsilah Adh Dhaa'ifah no 36).
C. MATAN HADITS
Syaikh al-Albani berkata: “Dan maknanya tidak benar. Sebab cinta negeri sama halnya cinta jiwa dan harta; seseorang tidak terpuji dengan sebab mencintainya lantaran itu sudah tabiat manusia. Bukankah anda melihat bahwa seluruh manusia berperan serta dalam kecintaan ini, baik dia kafir maupun mukmin?!
Allah SWT. Berfirman yang artinya: “Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka:”Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu”, niscaya mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka……” (QS. An-Nisa’: 66)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir juga mencintai tanah air mereka. Musuh-musuh Islam telah menjadikan hadits palsu ini untuk menghilangkan syi’ar agama dalam masyarakat dan menggantinya dengan syi’ar kebangsaan, padahal aqidah seorang mukmin lebih berharga baginya dari segala apapun”.
D. SEBAB TERSEBARNYA HADITS
Al-Hafizh asy-Syaukani berkata menjelaskan sebab menyebarnya hadits-hadits palsu seperti ini:
“Para ahli sejarah telah meremehkan dalam mengutarakan hadits-hadits bathil seputar keutamaan negeri, lebih-lebih negeri mereka sendiri. Mereka sangat meremehkan sekali, sampai-sampai menyebutkan hadits palsu dan tidak memperingatkannya, sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Dabi’ dalam Tarikhnya yang berjudul “Qurrotul Uyun bi Akhbaril Yaman Al-Maimun” dan kitab lainnya yang berjudul “Bughyatul Mustafid bi Akhbar Madinah Zabid” padahal beliau termasuk ahli hadits.
Maka hendaknya seorang mewaspadai dari keyakinan ini atau meriwayatkannya, karena kedustaan dalam masalah ini sudah menyebar dan melampui batas. Semua itu sebabnya adalah fithrah manusia untuk cintah tanah air dan kampung halamannya”.
.
E. APAKAH CINTA NEGERI TERLARANG?
Al-Ustadz A. Hassan –semoga Allah merahmatinya- berkata: “Tidak ada undang-undang manusia yang tidak terdapat di hukum-hukum agama, seorang mencintai bangsa dan tanah airnya malah tidak terlarang, dia cinta kepada kerbau dan sapinya, kambing dan anjingnya, kelinci dan kucingnya, ayam dan bebeknya. Sekali lagi, agama tidak menghalangi seseorang mencintai segala sesuatu hingga tanah dan pasir di negerinya. Cuma, janganlah dibawa-bawa agama dalam urusan yang agama tidak jadikan urusan. Jangan dibawa-bawa kalimat: “Cinta tanah air sebagian dari iman”. Ini dikatakan hadits Nabi, padahal bukan.
Kalau orang cinta tanah air membawakan hadits palsu itu, maka orang cinta kucing akan membawakan hadits palsu lain:
حُبُّ الْهِرَّةِ مِنَ الإِيْمَانِ
Cinta kucing itu sebagian dari iman.
F. HENDAKNYA UNTUK ISLAM BUKAN SEKADAR KEBANGSAAN
Syaikh Muhammad al-Utsaimin berkata: “Kita apabila perang hanya untuk membela Negara tidak ada bedanya dengan orang kafir yang juga perang untuk membela Negara mereka.
Seorang yang perang hanya untuk membela negeri saja maka dia bukanlah syahid, namun kewajiban kita sebagai muslim dan tinggal di negeri Islam adalah untuk perang karena Islam yang ada di negeri kita. Perhatikanlah baik-baik perbedaan ini, kita berperang karena Islam yang ada di negeri kita. Adapun sekadar karena negeri saja maka ini adalah niat bathil yang tidak berfaedah bagi seorang. Adapun ungkapan yang dianggap hadits “Cinta negeri termasuk keimanan” maka ini adalah dusta.
Cinta Negara, apabila karena Negara tersebut adalah Negara Islam maka kita mencintainya karena Islamnya, tidak ada bedanya apakah Negara kelahiran kita ataukah Negara Islam yang jauh, maka wajib bagi kita untuk membelanya karena Negara Islam.
Kesimpulannya, seharusnya kita mengetahui bahwa niat yang benar tatkala perang adalah untuk membela Islam di negeri kita atau membela Negara kita karena Negara Islam, bukan hanya karena sekedar Negara saja”.
Al-Ustadz A. Hassan mengatakan: “Dalam mencintai tanah air secara kebangsaan itu ada beberapa kesalahannya yang besar bagi orang yang beragama Islam:
Pertama: ialah menjalankan hukum-hukum yang bukan dari Allah dan Rasul-Nya.
Kedua: karena pembawaan kebangsaan, memandang muslim di negerinya yang bukan sebangsa dan setanah air dengannya sebagai orang asing, padahal sebenarnya ia mesti dipandang seperti saudara.
Ketiga: Memutuskan perhubungan antara negeri Islam yang lain dengan alasan mereka bukan sebangsa dan setanah air, walaupun Allah dan Rasul telah katakan mereka saudara kita yang mesti bersatu.
Wallahu a’lam bishshawab.