BANDA ACEH- Kamis, 24 November 2011, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan akhir menyangkut nasib tahapan pilkada Aceh. Putusan ini telah ditunggu semua pihak sejak 18 November lalu karena menjadi penentu apakah tahapan pilkada dilanjutkan atau ditunda. Inilah kata beberapa politisi Aceh menjelang hakim MK menjatuhkan palu pukul 4 sore, besok.
1. Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh saat ini, dan kandidat calon gubernur dari jalur perseorangan dalam pilkada mendatang). "Putusan MK harus diterima sebagai sebuah keputusan hukum. Kalaupun nanti pilkada ditunda, kita juga siap. Saya kira, MK tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Namun, saat memberikan putusan nantinya, MK juga perlu memikirkan payung hukum, kalau tidak KIP rawan gugatan,” (Irwandi Yusuf, 17 November 2011)
2. Muhammad Nazar (Wakil Gubernur Aceh saat ini, dan kandidat calon gubernur dari koalisi partai Demorat, PPP dan SIRA)"Keputusan MK harus pasti, jangan di awang-awang. Kalau keputusan di awang-awang, konflik jadi lagi dan jadi tambah tajam. Jangan keputusan multitafsir, sayangi Aceh. MK pun harus mengambil keputusan yang tidak mempertajam konflik dan membuka permusuhan lebih serius antar masyarakat dan pendukung." (Muhammad Nazar, 20 November 2011).
3. Anis Matta (Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera dan Wakil Ketua DPR RI)“Sebenarnya kita agak menyesalkan mengapa MK belum mengambil keputusan. Ini bukan soal jadwal dilanjutkan atau tidak. Seharusnya jadwal politik itu tidak berubah-ubah, karena itu akan mempengaruhi jadwal politik lainnya.” (Anis Matta, 19 November 2011)
4. Abdul Salam Poroh (Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh) "Kita berdoa agar apa yang diputuskan oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan aspirasi masyarakat yang sebenarnya. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini akan sangat menentukan nasib Pilkada berkelanjutan seperti tahapan yang disusun KIP melalui SK No.26/2011 atau ditunda." (Abdul Salam Poroh, 17 November 2011) .
5. Nasir Djamil (Wakil Ketua Komisi III DPR-RI asal Aceh)
"Harapannya agar MK dalam memutuskan nasib Pilkada Aceh, bukan saja berdasarkan hukum, tapi juga memperhatikan kestabilan situasi politik dan keamanan di daerah. Suara mayoritas partai politik di DPRA dan elemen sipil di Aceh yang menginginkan Pilkada dihentikan dan ditunda, haruslah menjadi pertimbangan utama hakim MK." (Nasir Djamil, 17 November 2011). []
Sumebr: atjehpost.com