Saksi ahli dari Rumah Sakit PMI Lhokseumawe, dr Enny Marziah memberikan keterangan dalam sidang kasus pemukulan siswa di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (7/6).
SERAMBI/ MASRIADI
“Murdani dibawa ayahnya berobat ke Rumah Sakit PMI Lhokseumawe, 20 Januari 2011. Saya periksa, saat itu ada luka lebam di bibir bawah kanan. Selain itu, Murdani mengalami pusing dan muntah. Diagnosa saya, korban mengalami geger otak ringan karena pasien mengalami benturan di kepala,” jelas dr Enny dalam sidang yang dipimpin Taufan Mandala SH didampingi hakim anggota Riswandi SH dan Mustabsyirah SH.
Dalam sidang yang berlangsung pukul 11.00-13.00 WIB itu, terdakwa Marzuki Hasan hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya. Menurut Enny, ia merawat Murdani selama tiga hari yaitu pada 20-23 Januari 2011. Sedangkan ayah korban, Hamdani, menyebutkan Murdani dirawat selama empat hari yaitu pada 20-24 Januari 2011. Sidang itu juga dihadiri puluhan guru dan siswa dari SMAN tersebut.
Ketua majelis hakim, Taufan Mandala meminta JPU menghadirkan saksi ahli dokter spesialis saraf. Pasalnya, dr Enny merupakan dokter umum dan tak bisa merincikan penyebab geger otak yang dialami korban. “Sehingga, majelis hakim bisa memahami secara rinci apakah dengan luka lebam di bibir bisa mengakibatkan geger otak dan lain sebagainya,” pinta Taufan. Sidang akan dilanjutkan Selasa (14/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Murdani (17) siswa kelas 2 SMAN 1 Samudera, Aceh Utara harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit PMI Lhokseumawe setelah dipukul Kepala SMAN 1 Samudera, Marzuki Hasan. Namun, Marzuki membantah melakukan pemukulan berulang kali, tapi hanya menampar sekali saja.
Minta dibebaskan
Sementara itu, majelis hakim PN Lhokseumawe diminta membebaskan M Nurdin Risyad, mantan Kadis PSDA dan Kelautan Lhokseumawe yang menjadi terdakwa dalam kasus pembangunan pagar pilot project di Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Permintaan itu tertuang dalam materi nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pengacara terdakwa Maimun Idris SH dalam sidang lanjutan kasus itu di PN setempat, Selasa (7/6).
Sidang itu dipimpin Syamsul Qamar SH didampingi dua hakim anggota Toni Irfan SH dan M Nazir SH. Hadir dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saifuddin SH MH. Dalam pleidoinya, pengacara terdakwa menyatakan keterangan seorang saksi tak cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah. Apalagi kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah Pemko Lhokseumawe. “Karena itu kami mohon majelis agar menyatakan terdakwa tak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan,” pintanya.
Usai mendengar pleidoi, majelis hakim menanyakan kepada JPU apakah akan mengajukan tanggapan atas pleidoi itu atau tidak. “Ya, majelis kami akan mengajukan tanggapan atas pleidoi pengacara terdakwa,” kata Saifuddin. Lalu majelis menunda sidang tersebut hingga Selasa (14/6) mendatang.(c46/c37)